Desa Sungaiteluk

Kec. Sangkapura
Kab. Gresik - Jawa Timur

Artikel

KETENTUAN ISBAT NIKAH

Admin Desa

15 Juli 2022

169 Kali dibuka

Dalam rangka Pelayanan Terpadu Sidang Isbat Nikah, Pencatatan Peristiwa Nikah dan Penerbitan Dokumen Kependudukan di Kabupaten Gresik, maka kami Pemerintah Desa Sungaiteluk melakukan penjaringan bagi pasangan yang telah melakukan Perkawinan Secara Agama/Nikah Siri.

Adapun ketentuan bagi pasangan/pemohon adalah:

  1. Persyaratan Isbat Nikah:

         a. Mengisi formulir Permohonan Isbat Nikah

         b. Mengisi formulir saksi pada saat Sidang Isbat Nikah

         c. Foto copy KTP-el suami istri yang masih berlaku

         d. Surat Keterangan dari KUA bahwa pernikahan tersebut tidak tercatat

         e. Surat keterangan dari desa yang menyatakan para pemohon adalah suami istri dan bahwa pemohon telah menikah siri yang isinya sebagai berikut:

  • Tanggal dan hari pernikahan
  • Nama wali
  • Nama 2 (dua) orang saksi pada saat nikah siri
  • Mas kawin/mahar

         f. Akta kelahiran anak (jika sudah mempunyai anak)

         g. Apabila pasangan suami istri berstatus janda/duda cerai, harus melampirkan akta cerai

         h. Apabila pasangan suami istri berstatus janda/duda mati harus melampirkan akta kematian

#point c – h di foto copy dan diNazegelen Materai Rp10.000,00 (cap pos)

  1. Biaya Sidang Isbat Nikah

         a. Perkara dan materai

  • Perkara sebesar Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah)
  • Materai 6-10 pcs sebesar @Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)

         b. Biaya Sidang Perkara Isbat Nikah bagi penduduk miskin ditanggung oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Gresik dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa.

  1. Untuk isbat dimana pihak yang akan diisbat sudah meninggal, maka diajukan oleh anak-anaknya yang dibuktikan dengan Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir
  2. Persyaratan sebagaimana pada nomor 1, diserahkan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) untuk dilakukan verifikasi kelengkapan persyaratan dan selanjutnya berkas disampaikan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk dikoordinasikan dengan Pengadilan Agama Gresik.

Komentar yang terbit pada artikel "KETENTUAN ISBAT NIKAH"

Aparatur Desa

Kepala Desa

BADRUTTAMAM, S.H

Sekretaris Desa

IMRAN, S.Pd.SD

Kasi Pelayanan

ZAID AWALUDDIN

Kaur Keuangan

SAIFUR RAHIM, S.Si

Kaur Perencanaan

AHMAD MUZAMMIL, S.Pd.I

Kasi Pemerintahan

MATSELI

Kasun Rujing

SUPARMAN

Kasun Beringinan

SUHAIMI

Kasun Sungaitopo

HARUN

Kasun Teluk

HAMIM

Kasi Kesejahteraan

MARDHIYYAH, S.Pd

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Sungaiteluk

Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik, Jawa Timur

Peta Desa

Hari Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 07:30:00 16:00:00
Selasa 07:30:00 16:00:00
Rabu 07:30:00 16:00:00
Kamis 07:30:00 16:00:00
Jumat 07:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Statistik Pengunjung

Hari ini:5
Kemarin:631
Total:90.430
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:162.159.114.99
Browser:Mozilla 5.0

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-5.8486785
Longitude:112.6521367

Desa Sungaiteluk, Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik - Jawa Timur

Buka Peta

Wilayah Desa