Website Resmi
Desa Sungaiteluk
Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik - Jawa Timur
Admin Desa | 15 Juli 2022 | 169 Kali dibuka
Artikel
Admin Desa
15 Juli 2022
169 Kali dibuka

Dalam rangka Pelayanan Terpadu Sidang Isbat Nikah, Pencatatan Peristiwa Nikah dan Penerbitan Dokumen Kependudukan di Kabupaten Gresik, maka kami Pemerintah Desa Sungaiteluk melakukan penjaringan bagi pasangan yang telah melakukan Perkawinan Secara Agama/Nikah Siri.
Adapun ketentuan bagi pasangan/pemohon adalah:
- Persyaratan Isbat Nikah:
a. Mengisi formulir Permohonan Isbat Nikah
b. Mengisi formulir saksi pada saat Sidang Isbat Nikah
c. Foto copy KTP-el suami istri yang masih berlaku
d. Surat Keterangan dari KUA bahwa pernikahan tersebut tidak tercatat
e. Surat keterangan dari desa yang menyatakan para pemohon adalah suami istri dan bahwa pemohon telah menikah siri yang isinya sebagai berikut:
- Tanggal dan hari pernikahan
- Nama wali
- Nama 2 (dua) orang saksi pada saat nikah siri
- Mas kawin/mahar
f. Akta kelahiran anak (jika sudah mempunyai anak)
g. Apabila pasangan suami istri berstatus janda/duda cerai, harus melampirkan akta cerai
h. Apabila pasangan suami istri berstatus janda/duda mati harus melampirkan akta kematian
#point c – h di foto copy dan diNazegelen Materai Rp10.000,00 (cap pos)
- Biaya Sidang Isbat Nikah
a. Perkara dan materai
- Perkara sebesar Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah)
- Materai 6-10 pcs sebesar @Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)
b. Biaya Sidang Perkara Isbat Nikah bagi penduduk miskin ditanggung oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Gresik dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa.
- Untuk isbat dimana pihak yang akan diisbat sudah meninggal, maka diajukan oleh anak-anaknya yang dibuktikan dengan Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir
- Persyaratan sebagaimana pada nomor 1, diserahkan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) untuk dilakukan verifikasi kelengkapan persyaratan dan selanjutnya berkas disampaikan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk dikoordinasikan dengan Pengadilan Agama Gresik.
Statistik Desa
Populasi
1519
Populasi
1497
Populasi
0
Populasi
3016
1519
LAKI-LAKI
1497
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
3016
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
BADRUTTAMAM, S.H
Sekretaris Desa
IMRAN, S.Pd.SD
Kasi Pelayanan
ZAID AWALUDDIN
Kaur Keuangan
SAIFUR RAHIM, S.Si
Kaur Perencanaan
AHMAD MUZAMMIL, S.Pd.I
Kasi Pemerintahan
MATSELI
Kasun Rujing
SUPARMAN
Kasun Beringinan
SUHAIMI
Kasun Sungaitopo
HARUN
Kasun Teluk
HAMIM
Kasi Kesejahteraan
MARDHIYYAH, S.Pd
Desa Sungaiteluk
Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik, Jawa Timur
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Peta Desa
Hari Kerja
| Hari | Mulai | Selesai |
|---|---|---|
| Senin | 07:30:00 | 16:00:00 |
| Selasa | 07:30:00 | 16:00:00 |
| Rabu | 07:30:00 | 16:00:00 |
| Kamis | 07:30:00 | 16:00:00 |
| Jumat | 07:00:00 | 16:00:00 |
| Sabtu | Libur | |
| Minggu | Libur | |
Sinergi Program
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 5 |
| Kemarin | : | 631 |
| Total | : | 90.430 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 162.159.114.99 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Komentar yang terbit pada artikel "KETENTUAN ISBAT NIKAH"